Penyebab apple tidak masuk di Indonesia yang kita ketahui bahwa iPhone atau Apple tidak masuk resmi di Indonesia karena Apple harus memenuhi persyaratan tkdn (tingkat komponen dalam negeri) sesuai dengan peraturan pemerintah untuk bisa masuk kedalam pasar indonesia.
TKDN produksi buatan Indonesia bisa berupa hardware maupun software dan jumlah tenaga kerja setidaknya produsen harus memenuhi syarat 20% kandungan lokal dalam negeri pada tahun 2016.
Beberapa vendor global yang telah mengikuti persyaratan tkdn salah satunya adalah Samsung produsen asal Korea yang telah merajai ponsel Android di Indonesia, persyaratan tkdn untuk mendukung pertumbuhan industri lokal di Indonesia yang telah tertinggal di Asia
Pada tahun 2017 pemerintah berencana menaikkan persyaratan tkdn sebanyak 10% dan total menjadi 30% kandungan lokal yang harus dibuat di dalam negeri. Hal tersebut banyak Ditunggu oleh pengguna ponsel Apple di Indonesia karena dengan mendirikan pabrik di Indonesia maka ponsel merk Apple akan turun harga secara drastis karena tidak impor melalui luar negeri.
Setidaknya bukan hanya Indonesia yang mempersyaratkan komponen lokal sebanyak 30% Pemerintah India juga memberikan persyaratan yang sama komponen lokal setidaknya 30% hal ini termasuk software dan hardware ataupun tenaga kerja.
Samsung sangat mudah memenuhi aturan komponen lokal karena mereka telah memiliki pabrik dan perakitan di akhir produksi pesaing seperti Oppo Lenovo Asus harus tunduk kepada regulasi pemerintah peraturan ini untuk meningkatkan industri ponsel di Indonesia yang diharapkan bisa bersaing secara global.
Untuk di Asia Apple membuat perakitan iphone sebagian besar di negara tiongkok iPhone 6s secara resmi belum diliris di Indonesia sedangkan iPhone 7 tampaknya akan lebih lama lagi akan hadir di Indonesia. lebih dari 30 juta ponsel yang telah di impor dari tiongkok untuk Indonesia, dalam beberapa tahun kedepan Apple berjanji akan menginvestasikan 45 juta dolar untuk membuat aplikasi pengembangan di beberapa kota di Indonesia tujuannya adalah untuk memenuhi persyaratan pemerintah tkdn sebanyak 30% komponen lokal software hardware maupun tenaga kerja.
EmoticonEmoticon